2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri

Saat dihdirkan, pelaku ini sampai mengenakan kursi roda. Pelaku terlihat meringis kesakitan.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditembak oleh polisi di Kota Bogor, Rabu (12/6/2024). 

Untuk di Kota Bogor sendiri, O sudah mencuri motor di lima lokasi yang berbeda.

Tidak hanya di Kota Bogor, O mencuri motor di Kabupaten Bogor dengan delapan lokasi yang berbeda.

“Dia joki sekaligus menyiapkan alat kunci T yang kemudian ia serahkan kepada pelaku lain yang masih kita kejar,” jelas Luthfi.

Untuk pelaku AH berhasil ditangkap di wilayah Bantarjati pada Juni 2024.

AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.

"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved