2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri
Saat dihdirkan, pelaku ini sampai mengenakan kursi roda. Pelaku terlihat meringis kesakitan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Untuk di Kota Bogor sendiri, O sudah mencuri motor di lima lokasi yang berbeda.
Tidak hanya di Kota Bogor, O mencuri motor di Kabupaten Bogor dengan delapan lokasi yang berbeda.
“Dia joki sekaligus menyiapkan alat kunci T yang kemudian ia serahkan kepada pelaku lain yang masih kita kejar,” jelas Luthfi.
Untuk pelaku AH berhasil ditangkap di wilayah Bantarjati pada Juni 2024.
AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.
| Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG |
|
|---|
| Kota Bogor Jadi Tuan Rumah, Ratusan Atlet Tarung Derajat Adu Kualitas Menuju Porprov 2026 |
|
|---|
| Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kota Bogor Kembali Dibuka |
|
|---|
| Sejarah Tempat Cukur di Pos Bekas Belanda di Bogor, Simpan Kenangan Warga, Dulu Dipakai Orang India |
|
|---|
| Hadiri HUT ke-10 Tribunnews Bogor, Dedie Rachim Bawa Kabar Baik, Bogor Raya Segera Bebas Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-sepeda-motor-yang-ditembak-oleh-polisi-di-Kota-Bogor-Rabu-1262024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.