Nekat Jualan Ciu di Malam Takbiran, Penjual Miras di Ciomas Bogor Jadi Gigit Jari

Jajaran Polsek Ciomas menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Puluhan botol Ciu diamankan polisi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIOMAS - Jajaran Polsek Ciomas menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciomas, Kompol Wahyudi mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Minggu (16/6/2024) malam.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya penjualan miras ilegal di wilayah Kelurahan Padasuka dan Desa Laladon.

Polisi juga berhasil menyita puluhan botol miras oplosan jenis ciu dari kedua tempat tersebut.

"Razia pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Padasuka, di mana petugas menemukan dan menyita 4 botol ciu. Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu," ujarnya melalui keterangannya, Senin (17/6/2024).

Barang bukti yang berhasil disita beserta pedagang miras itupun diamankan ke Mapolsek Ciomas.

Sementara itu, Kompol Iwan Wahyudi menerangkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas.

Selain itu, kegiatan serupa juga akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kriminal yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved