Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Strategi Polda Jabar Gugurkan Praperadilan Pegi Setiawan, Mantan Jenderal Tak Kaget: Sudah Sering
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon seharusnya digelar pada hari ini Senin (24/6/2024).
Namun sidang praperadilan ditunda karena pihak termohon, Polda Jawa Barat tidak menghadiri panggilan dari PN Bandung.
Akibatnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga Senin (1/7/2024) pekan depan.
Menanggapi hal itu, Susno Duadji mengaku tak kaget.
Sebab menurut dia, yang tidak hadir di sidang perdana praperadilan itu bukan Polda Jabar saja.
"Banyak sekali, KPK juga sering tidak hadir, Kejaksaan, dan Bareskrim juga sering tidak hadir," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji Channel, Senin.
Susno menjelaskan,hal ini bisa dikatakan strategi yang dilakukan oleh Polda Jabar.
"Karena, kalau pokok perkara sudah disidangkan di pengadilan, maka praperadilan tidak perlu lagi, gugur dia," jelasnya.
Sementara itu, jika Polda Jabar tak hadir karena belum siap, maka itu bisa menurunkan reputasi Polri.
Namun dirinya mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar akan tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Saya juga sudah menduga kalau sidang perdana itu gak hadir, strategi iya, menurunkan marwah iya," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, jika Polda Jabar sudah siap dan alat buktinya sudah cukup maka untuk apa sidangnya ditunda.
"Mestinya semua aparat penegak hukum, berprinsip bahwa mengakkan hukum itu bukan targetnya menghukum orang, tapi menegakkan keadilan. Artinya kalau orang itu tidak bersalah, siapapun juga ya bebaskan," tuturnya.
Apalagi menurut dia, pihak Polda Jabar kini sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
Ia mengatakan, meski memberi waktu dua minggu, bisa saja berkas itu dikembalikan lebih cepat.
"Kalau sudah lengkap, maka kewajiban polri untuk ngirim. Dikirim kembali berkasnya, tersangka, barang bukti," katanya.
Jika sudah dikirim, maka jaksa bisa langsung membuat surat dakwaan terhadap Pegi Setiawan.
"Kemudian pengadilan misalnya sudah kompak juga cepat-cepat sidang, ya sudah praperadilan gugur. Mudah-mudahan tidak," ungkap Susno Duadji lagi.
Alasan sidan ditunda
Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditunda 1 Juli 2024 atau pekan depan.
Sidang ditunda lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon.
Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini.
"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).
Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.
Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."
"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
|
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
|
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
|
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
|
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.