Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nominal Gaji Hakim Eman Sulaeman, Tegas Pantang Dipengaruhi dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nominal Gaji Hakim Eman Sulaeman, Tegas Pantang Dipengaruhi dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan rupanya memiliki gaji fantastis.

Nominal gaji hakim Eman Sulaeman bahkan mencapai dua digit.

Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman Sulaeman menekankan bahwa dirinya tak ada kepentingan apapun dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai ada asumsi yang aneh," kata Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman menegaskan bahwa ia sangat menentang pihak yang mencoba mempengaruhi dalam mengadili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Kalau ada yang coba mempengaruhi saya abaikan, karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan. Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Eman Sulaeman hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 294.031.507.

Eman Sulaeman juga hanya memiliki dua rumah dan satu motor Honda Scoopy.

Lantas berapa gaji Hakim Eman Sulaeman ?

Eman Sulaeman diketahui memiliki pangkat I IV/b.

Dia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Ketentuan gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilittas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasar aturan itu gaji terendah gaji hakim PNS golongan IIIA Rp 2.064.100.

Sedangkan gaji pokok hakim tertinggi sesuai gaji PNS golongan IVE Rp 4.978.000.

lihat fotoHakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mempertaruhkan kredibilitasnya di sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mempertaruhkan kredibilitasnya di sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.

Jika dirunut sesuai golongan dan kelas pengadilan, berikut rincian gaji hakim :

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA

  • Ketua: Rp23,4 juta
  • Wakil Ketua: Rp21,3 juta
  • Hakim Utama: Rp20,3 juta
  • Hakim Utama Muda: Rp19 juta
  • Hakim Madya Utama: Rp17,8 juta
  • Hakim Madya Muda: Rp16,6 juta
  • Hakim Madya Pratama: Rp15,5 juta
  • Hakim Pratama Utama: Rp14,5 juta
  • Hakim Pratama Madya: Rp13,5 juta
  • Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
  • Hakim Pratama: Rp11,8 juta

Selain itu berikut rincian harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman :

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 720.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.500.000

1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 12.400.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 35.565.736

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 774.465.736

III. HUTANG Rp. 480.434.229

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 294.031.507

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved