Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Deret Pejabat Korban Ketegasan Hakim Eman Sulaeman, Kini Berani Acuhkan Polda di Praperadilan Pegi
Daftar Pejabat Korban Ketegasan Hakim Eman Sulaeman, Kini Ancam Polda di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Eman Sulaeman rupanya sudah dikenal garang di meja hijau.
Sejumlah pejabat sudah pernah menjadi korban ketegasan Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Nama Eman Sulaeman kini menjadi ujung tombak bagi Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Pihak Pegi Setiawan berjuang lepas dari jerat hukum kasus Vina Cirebon lewat Sidang Praperadilan.
Pegi Setiawan menuntut Polda Jabar untuk membatalkan status tersangka padanya.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan harusnya digelas di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024).
Namun Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda sampai 1 Juli 2024 karena Polda Jabar tak hadir.
Hakim Eman Sulaeman pun secara tegas mengancam pihak Polda Jabar bila tak hadi lagi maka ia tetap akan melanjutkan jalannya Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Datang atau tidak, kita lanjut. Jangan sampai yang bersangkutan membuang waktu," kata Eman Sulaeman.
Menurutnya Sidang Praperadilan harus selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja,"
"Namanya praperadilan harus dikejar 7 hari kerja," kata Eman Sulaeman.
Wajar bila Hakim Eman Sulaeman berani tegas pada Polda Jabar.
Rupanya ketegasan itu memang sudah menjadi tipikal Hakim Eman Sulaeman.
Hal itu terbukti dari vonis yang ia jatuhkan pada sejumlah pejabat.
- Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis pada Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
Eman menilai Rahmat bersalah atas kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu Rahmat Effendi juga dianggap bersalah kasus lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain penjara, Hakim Eman Sulaeman mencabut hak politik Rahmat Effendi selama 5 tahun.
- Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
Ketegasan Hakim Eman Sulaeman juga terbukti saat menjatuhkan vonis pada Ajay M Priyatna.
Eman memvonis Ajay dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ajay dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada penyidik KPK Stepanus Ronin Pattuju senilai Rp 507 juta.
Ketegasan Hakim Eman Sulaeman sudah terpatri sejak ia bekerja di Mahkamah Agung RI.
Eman pertama kali dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 29 Desember 2016.
Eman Sulaeman kemudian menjabat Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul sampai 19 Juni 2021.
Barulah pada 5 Juni 2021 Hakim Eman Sulaeman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.