Bogor Darurat Judi Online

Kota Bogor Darurat Judi Online, Hery Antasari: Data PPATK Harus Divalidasi

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mencegah agar kasus kecanduan judi online dapat diminimalisir.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa/Pemkot Bogor
Kota Bogor menjadi salah satu kota di Jawa Barat dengan kasus judi online (Judol) tertinggi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mencegah agar kasus kecanduan judi online dapat diminimalisir.

Sebagai langkah awal, Hery Antasari akan memberi sosialisasi kepada masyarakat Kota Bogor.

Termasuk menyebarkan surat edaran terkait larangan judi online.

“Kemudian kita buat Satgas. Jadi Satgas ini apakah internal Pemkot, tapi saya sedang berkomunikasi dengan Forkopimda bagaimana baiknya,” ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di Kantor BSIP, Kamis (27/6/2024).

Terkait data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebut 3.720 warga Kecamatan Bogor Selatan menjadi pelaku judol, Hery Antasari menegaskan Pemkot Bogor bakal menekan angka para pecandu judi online.

“Tapi yang pasti data yang disampaikan Pak Menko itu kan statement resmi ya. Kalau statement resmi, kita harus pandang itu sebagai data yang sudah pasti," ucapnya.

"Kita sikapi saja bahwa itu besar angkanya. Suatu angka yang menonjol. Tapi yang pasti mau urutan ke berapa pasti kita tangani,” sambungnya.

Menurutnya data dari PPATK tersebut Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mencegah agar kasus kecanduan judi online dapat diminimalisir. untuk mengetahui kebenarannya.

“Kemarin sudah disusun, mungkin hari ini kita tanda tangani. Karena perlu ada revisi kemarin. Di hari pertama juga sudah saya perintahkan untuk dibuat, tapi ada beberapa revisi,” tambahnya.

Pemkot Bogor juga akan meminta arahan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemekomimfo) terkait penanganan kasus judi online ini.

“Kita akan berkoordinsi dengan Kemenkominfo RI, untuk meminta langkah-langkah pedoman teknisnya seperti apa. Karena kewenangan untuk menutup aplikasi dan sebagainya bukan di kami,” jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved