Kisah Pilu Nenek 77 Tahun Naik Kursi Roda Hadapi Penyidik Gegara Dipolisikan 4 Anaknya Soal Warisan

Nasib pilu menimpa Nenek Kannut (77) yang dipolisikan oleh 4 anaknya sendiri karena persoalan warisan

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribunnews.com/Sripoku.com
Nasib pilu menimpa Nenek Kannut (77) yang dipolisikan oleh 4 anaknya sendiri karena persoalan warisan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib pilu menimpa Nenek Kannut (77) yang dipolisikan oleh 4 anaknya sendiri karena persoalan warisan.

Nenek ini dilaporkan ke polisi setelah sekitar 6 bulan ditinggal wafat suaminya.

Nenek asal Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan ini dilaporkan oleh keempat anaknya atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Kannut yang menjual tanah warisan.

Diusianya yang sudah renta, nenek Kannut harus berhadapan dengan penyidik Polda Sumsel dengan kondisi duduk di kursi roda karena sakit.

Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat anak kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya itu berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut di tahun 2018.

"Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Saat pemeriksaan, Kannut sebagai pelapor dimintai keterangan soal penjualan tanah seluas 18 hektare yang ada di Kabupatem Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang.

Dia mengatakan akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved