Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Perong Adalah Pegi yang Lain, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Pertanyakan Surat Penangkapan
Sosok Pegi menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRUBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Pegi Perong menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Bukan Pegi Setiawan kuli bangunan, melainkan ada Pegi lainnya yang diduga saat ini belum diperiksa.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan jika ciri-cirinya fisik Pegi Perong yang masuk dalam DPO Polda Jawa Barat berbeda dengan Pegi kuli bangunan.
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024," ucapnya
"Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar," ucap perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Pegi Setiawan merasa keberatan jika label Perong tersemat pada kliennya.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," jelasnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Pegi ditangkap tanpa ada penyidikan
Sementara itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat disebut tak melalui tahapan yang tepat.
Ya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada langkah penyidikan.
Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan."
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," ujarnya.
kemudian dia minta bantuan Moonraker untuk mencari XTC," jelasnya.
Pegi Setiawan
Perong
Vina Cirebon
kuasa hukum
Pengadilan Negeri Bandung
praperadilan
penyidikan
Polda Jawa Barat
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.