Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ancaman Pak RT Pasren untuk Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Waspada Laporannya Bisa Berbalik

Abdul Pasren nampaknya akan melawan balik keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkannya ke polisi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Pak RT Pasren Berikan Ancam Balik Keluarga Terpidana kasus Vina Cirebon usai ia dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan ketua RT, Abdul Pasren rupanya memberikan warning kepada keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Ancaman serius dilontarkan kuasa hukum Pak RT usai keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Pasren anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Laporan dilayangkan Aminah, kakak Supriyanto salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. 

Pelaporan tersebut mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

"LP (laporan polisi) terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata Roely Panggabean selaku kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Rupanya, Abdul Pasren tak tinggal diam.

Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.

Menurut Pitra Romadoni, kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Klik Juga Foto Dibawah ini

lihat fotoSikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.
Sikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved