Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menanti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan VS Polda Jabar, Siapa yang Menang ?

Perseteruan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon cukup menuai sorotan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Menanti Putusan Prapradilan Pegi Setiawan VS Polda Jabar, Siapa yang Menang ? 

Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, mengatakan langkah Polda Jabar ini dianggap sebagai strategi yang lemah. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun semakin optimistis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2024).

Yudia menilai jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.

"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa Polda Jabar masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan bahwa dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.

"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen bahwa dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif, tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas dia.

Menurut Yudia, jawaban dari Polda Jabar ini tidak jelas dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.

"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (Tribunnews.com)

Ia menambahkan, bahwa Pegi Setiawan memiliki perbedaan signifikan dengan identitas yang tercantum dalam DPO yang dimuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.

Sementara itu, Tim hukum Polda Jabar merasa diuntungkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tim kuasa Pegi Setiawan.

Pada sidang tersebut, total ada lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon yakni Prof Suhandi Cahaya ahli Pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, kemudian Suharsono alias Bondol, Dedi Kurniawan, Agus dan istrinya Riana.

Bidang hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, keterangan para saksi itu justru menguntungkan tim hukum Polda, selaku termohon.

"Mendukung dengan alat-alat bukti kita. Lima saksi tadi, Alhamdulillah tadi dari saksi ahli pidana, sudah ada menguntungkan pihak termohon, kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," ujar Nurhadi, Rabu (3/7/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved