Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menanti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan VS Polda Jabar, Siapa yang Menang ?

Perseteruan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon cukup menuai sorotan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Menanti Putusan Prapradilan Pegi Setiawan VS Polda Jabar, Siapa yang Menang ? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perseteruan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon cukup menuai sorotan.

Kedua tim kuasa hukum masing-masing mempertahankan argumennya dihadapan majelis hakim praperadilan yang dimpin oleh Hakim Eman Sulaeman.

Sejumlah saksi pun sudah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangannya.

Tak hanya teman Pegi Setiawan, bahkan saksi ahli pun turut diminta tanggapannya dihadapan majelis hakim.

Polda Jabar pun tak mau kalah, dalam sidang dengan agenda saksi ahli, tim hukum Polda Jabar selaku termohon mendatangkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai saksi ahli.

Lalu siapa yang akan memenangkan sidang praperadilan Pegi Setiawan VS Polda Jabar?

Disisi lain, keterangan yang dilontarkan saksi ahli tim hukum Polda Jabar membuat kuasa hukum Pegi Setiawan geram.

Sebab, selama persidangan, Prof Agus Surono tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).

Klik Juga Foto Dibawah ini

lihat fotoSikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.
Sikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Disisi lain, sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat sempat menghadirkan kontroversi.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar menggunakan DPO (Daftar Pencarian Orang) fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved