Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tawa Tim Pegi Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Praperadilan, Hakim Eman Minta Tak Dipaksakan

Tawa Tim Pegi Setiawan Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Langsung Tegas

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Tawa Tim Pegi Setiawan Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Langsung Tegas 

Agus Surono menerangkan selama Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon berdasar dua alat bukti, maka itu sah secara hukum.

"Oleh karenanya dalam kaitan dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar selama penyidik mendasarkan minimal 2 alat bukti maka sah penetapan tersangkanya," kata Agus Surono.

Tim Pegi Setiawan menekankan pihaknya bukan bertanya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Tim Pegi menegaskan soal perbedaan surat yang diterbitkan polisi dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya tidak bertanya penetapan tersangka, ini masalah hukum acara, saudara diundang ke sini untuk menjelaskan keahlian anda, jadi ketika ada salah penulisan dalam surat pro justitia untuk membatasi hak asasi manusia, itu dbolehkan atau tidak ? sederhana," kata tim Pegi Setiawan.

Sontak saja peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan menjadi riuh.

Tim Pegi Setiawan pun tertawa mendengar saksi ahli Polda Jabar yang tak bisa menjawab.

"Jadi saya tidak menilai soal administrasi, itu bukan saya. Saya ingin menyampaikan objek praperadilannya," kata Agus Surono.

"Formil gak boleh adminsitrasi, materil gak boleh, gimana," kata tim Pegi Setiawan sembari tertawa.

Ketegangan ini kemudian ditengahi Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Sudah, pendapat ahli seperti itu jangan dipaksakan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved