Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bandingkan Hakim Eman Sulaeman dengan Etik Purwaningsih, Susno Duadji: Gak Rela Gaji Hakim Begitu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan.

Bahkan Hakim Eman Sulaeman di banding-bandingkan dengan Hakim PN Cirebon, Etik Purwaningsih yang memutus 8 terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji bahkan mengaku tak rela uangnya dipakai untuk menggaji hakim yang memutus perkara kasus Vina tahun 2016.

Hakim Eman Sulaeman pada sidang putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Hakim Eman.

Eman pun menolak semua dalil yang disampaikan oleh Polda Jabar dan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan. Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.

Eman Sulaeman pun menegaskan bahwa Polda Jabar harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.

Rupanya putusan Hakim Eman Sulaeman ini dibanjiri pujian dari masyarakat Indonesia.

Pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pun bersorak menyambut kemenangan Pegi.

Bahkan Susno Duaji juga memuji Eman Sulaeman dengan memberikan penghomatan.

"Saya apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat bahwa keadilan, kebenaran, tegak dari PN Bandung dari tangah Hakim Eman Sulaeman," kata Susno Duaji di Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, tidak ada satupun dalil dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditolak oleh Hakim Eman.

"Berarti jelas Pegi ini salah tangkap, bukan itu orangnya, baru kemudian ke prosedur menentukan tersangka salah, alat bukti tidak berhubungan satu sama lain," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved