Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Takdir Pegi Setiawan Ditangan Hakim Eman, Orang Dekat Kapolri Bocorkan Prediksi Putusan Praperadilan

orang dekat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai prediksi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Takdir Pegi Setiawan Ditangan Hakim Eman, Orang Dekat Kapolri Bocorkan Prediksi Putusan Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Takdir Pegi Setiawan nampkanya kini berada ditangan hakim praperadilan, Eman Sulaeman.

Sebab, Hakim Emang Sulaeman yang bakal menentukan Pegi Setiawan akan lanjut dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky atau tidak.

Jika Hakim Eman Sulaeman memberikan putusan Pegi Setiawan ditanyakan korban salah tangkap, maka pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu bisa pulang ke rumahnya di Cirebon.

Namun, jika putusan hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sudah sesuai prosedur, maka Pegi Setiawan dipastikan akan duduk dikursi pesatikan sebagai terdakwa kasus Vina seperti 8 terpidana yang telah diadili pada 2017 lalu.

Disisi lain, orang dekat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai prediksi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sosok tersebut merupakan Penasihat Ahli Kapolri yakni, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Ia mengurai analisanya jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.

Bukan hanya nasib Pegi, namun sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman ini bakal menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.

"Saya melihat putusan ini nanti bagaimana itu nanti tertuang kepada bapak Hakim. Bapak Hakim itu di sini memutuskannya hanya akan menentukan apakah tindakan penyidik selama ini yang diuraikan itu ya," katanya seperti dilansir dari tvOne dilansir Minggu (7/7/2024).

Menurutnya, dalam sidang yang digelar selama sepekan ini penyidik Polda Jabar telah menjelaskan alasan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dimuka sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Prosesnya dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

"Penyidik kemarin menerangkan, Itu sudah diuraikan gitu," jelasnya.

Klik Juga Foto Dibawah ini

lihat fotoSikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.
Sikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.

Ia menambahkan, hal tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan dalam sidang praperadilan.

Soal kuasa hukum Pegi yang menyebut kliennya korban salah tangkap dan cacat prosedur, mantan Pati Polri ini juga menyebut jika majelis hakim tak tidak akan mempertimbangkan dalil yang diuraikan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kan, kalau dari pihak kuasa hukum kan mengatakan bahwa itu salah tangkap dan sebagainya. Itu buktinya enggak kualitas alat bukti apa kayak gitu dan sebagainya itu," kata dia.

Namun, ia mengklaim jika hakim akan mempertimbangkan bukti yang disajikan penyidik Polda Jabar.

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (CAPTURE YOUTUBE)

"Kalau menurut pertimbangan saya, pendapat saya ya, Hakim enggak akan melihat itu (bukti tim pegi). Hakim hanya akan melihat menilai ini bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik ini," paparnya.

Ia juga menerangkan, jika hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan tidak akan menilai bahwa Pegi Setiawan seagau terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, hakim hanya akan menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar apakah sesuai prosedur atau tidak.

"Hasilnya bukti-buktinya harus ada relevan dengan yang tidak dakwakan hakim hanya akan menilai kok itu nanti ini oh menurut saya sih keterangan ini sudah cukup gitu ini," tambahnya.

Menurut Aryanto Sutadi, hakim praperadilan akan bersikap objektif dalam mengeluarkan putusan saat sidang terakhir digelar.

"Jadi itu kira-kira prediksi saya, jadi saya menilai ini apa praperadilan ini Hakim akan tetap kepada prinsip bahwa praperadilan itu hanya memutus mengenai masalah sah atau tidaknya penentuan Pegi sebagai tersangka, karena memang yang dimohonkan seperti itu," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved