Kasus Vina Cirebon

Razman Laporkan Hakim Eman, Nilai Pegi Bukan Orang Baik karena Bertato, Curiga Sering Tampil di TV

Razman Arif Nasution Nilai Pegi Setiawan Bukan Orang Baik karena Bertato, Kini Laporkan Hakim Eman

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube iNews/Intens/ist
Razman Arif Nasution Nilai Pegi Setiawan Bukan Orang Baik karena Bertato, Kini Laporkan Hakim Eman 

Razman merunut peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.

lihat fotoAep Bisa Panas Dingin Jika Sosok Ini Turun Tangan, IPW Minta Penyidik 'Melek' Tangani Kasus Vina
Aep Bisa Panas Dingin Jika Sosok Ini Turun Tangan, IPW Minta Penyidik 'Melek' Tangani Kasus Vina

Sesuai pasal 2 ayat 1 kata Razman, mesti Polda Jabar masih bisa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

"Maka putusan Hakim Eman kontra produktif karena masih bisa dibuat sprindik baru dengan barang bukti yang baru," katanya.

Selain itu Razman Arif Nasution berpenpat bahwa seorang DPO tak perlu dipanggil lebih dulu saat akan ditangkap.

Sebab Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena Polda Jabar tidak memanggilnya lebih dulu.

"Menurut aturan hukum yang kita pahami, SOP, Perkaba, Perkab diatur DPO adalah tersangka. Belum pernah saya dengar seorang DPO tidak tersangka yang saya tahu DPO tersangka, tapi Hakim Eman Sulaeman DPO dipanggil dulu pakai surat, 1,2 3, tidak baru tangkap," kata Razman Arif Nasution.

"Sejak kapan DPO dipanggil dulu," tambahnya.

Razman bahkan menuding Hakim Eman Sulaeman memiliki kepentingan lain.

"Ini logika yang terbalik. Hakim bukan segala-galanya, Hakim bisa kita duga punya muatan. Tolong pak Hakim jangan melampaui kewenangan, karena itu kami ambil sikap melaporkan ke Kominisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Razman Arif Nasution.

Sedangkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta agar masyarakat menghormati putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.

"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," katanya.

Berikut ini point lengkap putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan :

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved