Kasus Vina Cirebon
Razman Laporkan Hakim Eman, Nilai Pegi Bukan Orang Baik karena Bertato, Curiga Sering Tampil di TV
Razman Arif Nasution Nilai Pegi Setiawan Bukan Orang Baik karena Bertato, Kini Laporkan Hakim Eman
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Razman merunut peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.

Sesuai pasal 2 ayat 1 kata Razman, mesti Polda Jabar masih bisa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
"Maka putusan Hakim Eman kontra produktif karena masih bisa dibuat sprindik baru dengan barang bukti yang baru," katanya.
Selain itu Razman Arif Nasution berpenpat bahwa seorang DPO tak perlu dipanggil lebih dulu saat akan ditangkap.
Sebab Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena Polda Jabar tidak memanggilnya lebih dulu.
"Menurut aturan hukum yang kita pahami, SOP, Perkaba, Perkab diatur DPO adalah tersangka. Belum pernah saya dengar seorang DPO tidak tersangka yang saya tahu DPO tersangka, tapi Hakim Eman Sulaeman DPO dipanggil dulu pakai surat, 1,2 3, tidak baru tangkap," kata Razman Arif Nasution.
"Sejak kapan DPO dipanggil dulu," tambahnya.
Razman bahkan menuding Hakim Eman Sulaeman memiliki kepentingan lain.
"Ini logika yang terbalik. Hakim bukan segala-galanya, Hakim bisa kita duga punya muatan. Tolong pak Hakim jangan melampaui kewenangan, karena itu kami ambil sikap melaporkan ke Kominisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Razman Arif Nasution.
Sedangkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta agar masyarakat menghormati putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.
"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," katanya.
Berikut ini point lengkap putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
Razman Arif Nasution
Hakim
Eman Sulaeman
Sidang Praperadilan
putusan
Pegi Setiawan
wawancara
televisi
Komisi Yudisial
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.