Kasus Vina Cirebon
Razman Laporkan Hakim Eman, Nilai Pegi Bukan Orang Baik karena Bertato, Curiga Sering Tampil di TV
Razman Arif Nasution Nilai Pegi Setiawan Bukan Orang Baik karena Bertato, Kini Laporkan Hakim Eman
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube iNews/Intens/ist
Razman Arif Nasution Nilai Pegi Setiawan Bukan Orang Baik karena Bertato, Kini Laporkan Hakim Eman
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Tags
Razman Arif Nasution
Hakim
Eman Sulaeman
Sidang Praperadilan
putusan
Pegi Setiawan
wawancara
televisi
Komisi Yudisial
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.