Kasus Vina Cirebon

Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk

eputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase
Reza Indragiri, Pegi Setiawan, Hotman Paris - Bebasnya kuli bangunan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon menjadi perbincangan karena ada yang memperkirakan sang kuli bangunan kembali ditetapkan menjadi tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Reza menyoroti amar putusan praperadilan butir kelima yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus Vina Cirebon itu.

Bahkan Reza menyebut bahwa butir kelima dalam amar putusan itu menunjukan bahwa Eman Sulaeman merupakan hakim visioner.

"Di dalam putusan itu butir kelima, betapa Eman Sulaeman adalah hakim yang menurut saya visioner," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Diskursus, Rabu (17/7/2024).

Dia memperkirakan bahwa hakim Eman mengendus hal yang tidak menyenangkan yang akan terjadi berikutnya.

Sehingga Eman seakan-akan mengunci Pegi Setiawan agar tidak dipersangkakan lagi.

"Barang kali dia mengendus tanda petik situasi yang tidak menyenangkan berikutnya," kata Reza.

"Karena itu buru-buru dia kunci bahwa penetapan apapun, keputusan apapun yang menersangkakan kembali Pegi Setiawan dianggap tidak sah," sambungnya.

Apakah hal itu dianggap sebagai ultra petita, Reza mempersilahkan sarjana hukum untuk berdiskusi.

Baca juga: Balasan Nyeleneh Pegi Setiawan Saat Tasbihnya Disindir Razman Nasution, Tetap Santai Digas Soal Tato

Namun dalam hal ini dia membuat tafsiran positif.

"Inilah cerminan seorang seorang hakim yang visioner yang mengendus seakan-akan akan terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada Pegi Setiawan. karena buru-buru dia tanda petik amankan dengan butir kelima," kata Reza Indragiri.

Pegi Setiawan, antusias untuk belajar bahasa Inggris. Dia tak sabar untuk mengadu nasib ke Bali.
Pegi Setiawan, antusias untuk belajar bahasa Inggris. Dia tak sabar untuk mengadu nasib ke Bali. (Kolase Tribun Bogor)

Simak 9 amar putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan 8 Juli 2024 lalu.

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved