Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk
eputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Reza menyoroti amar putusan praperadilan butir kelima yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus Vina Cirebon itu.
Bahkan Reza menyebut bahwa butir kelima dalam amar putusan itu menunjukan bahwa Eman Sulaeman merupakan hakim visioner.
"Di dalam putusan itu butir kelima, betapa Eman Sulaeman adalah hakim yang menurut saya visioner," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Diskursus, Rabu (17/7/2024).
Dia memperkirakan bahwa hakim Eman mengendus hal yang tidak menyenangkan yang akan terjadi berikutnya.
Sehingga Eman seakan-akan mengunci Pegi Setiawan agar tidak dipersangkakan lagi.
"Barang kali dia mengendus tanda petik situasi yang tidak menyenangkan berikutnya," kata Reza.
"Karena itu buru-buru dia kunci bahwa penetapan apapun, keputusan apapun yang menersangkakan kembali Pegi Setiawan dianggap tidak sah," sambungnya.
Apakah hal itu dianggap sebagai ultra petita, Reza mempersilahkan sarjana hukum untuk berdiskusi.
Baca juga: Balasan Nyeleneh Pegi Setiawan Saat Tasbihnya Disindir Razman Nasution, Tetap Santai Digas Soal Tato
Namun dalam hal ini dia membuat tafsiran positif.
"Inilah cerminan seorang seorang hakim yang visioner yang mengendus seakan-akan akan terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada Pegi Setiawan. karena buru-buru dia tanda petik amankan dengan butir kelima," kata Reza Indragiri.
Simak 9 amar putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan 8 Juli 2024 lalu.
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.