Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk
eputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
Baca juga: Biodata Profil Jihan Anjani, Gadis Muda Dijodohkan Ayahnya dengan Pegi Setiawan, Ngakunya Siap Nikah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Baca juga: Layu Sebelum Berkembang, Perjodohan Pegi Setiawan dan Jihan Ditolak Halus, Toni RM Bilang Begini
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas
Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.
Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.
"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.
Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.
Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.
Baca juga: Otto Hasibuan Dukung Eman Sulaeman yang Akan Dilaporkan, Pengacara Pegi Siap Bela: Kita Pasang Badan
Hotman memperkirakan adanya kemungkina yang pertama penyidik akan kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar.
Yaitu memeriksa sebagai saksi, kemudian menetapkan sebagai tersangka, lalu diserahkan ke Kejaksaan.
"Itu bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/reza-indragiri-oegi-setiawan-dan-hitman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.