Kasus Vina Cirebon

Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk

eputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase
Reza Indragiri, Pegi Setiawan, Hotman Paris - Bebasnya kuli bangunan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon menjadi perbincangan karena ada yang memperkirakan sang kuli bangunan kembali ditetapkan menjadi tersangka 

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;

Baca juga: Biodata Profil Jihan Anjani, Gadis Muda Dijodohkan Ayahnya dengan Pegi Setiawan, Ngakunya Siap Nikah

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Baca juga: Layu Sebelum Berkembang, Perjodohan Pegi Setiawan dan Jihan Ditolak Halus, Toni RM Bilang Begini

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas

Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.

Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.

"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.

Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.

Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.

Baca juga: Otto Hasibuan Dukung Eman Sulaeman yang Akan Dilaporkan, Pengacara Pegi Siap Bela: Kita Pasang Badan

Hotman memperkirakan adanya kemungkina yang pertama penyidik akan kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar.

Yaitu memeriksa sebagai saksi, kemudian menetapkan sebagai tersangka, lalu diserahkan ke Kejaksaan.

"Itu bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved