Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta

Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan. 

Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.

Namun untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.

lihat fotoHakim Eman Sulaeman mendapat banyak dukungan hingga didoakan menjadi hakim agung, Razman Nasution tetao kukuh melaporkannya ke Komisi Yudisial
Hakim Eman Sulaeman mendapat banyak dukungan hingga didoakan menjadi hakim agung, Razman Nasution tetao kukuh melaporkannya ke Komisi Yudisial

Sebab, jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Gayus mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Tunggu Hasil PK

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai, Polda Jabar akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) untuk memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," kata Aryanto.

Sebab menurut dia, Pegi Setiawan ditangkap terkait 3 DPO yang terdapat pada putusan sidang tahun 2016.

"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved