Kasus Vina Cirebon
Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.
Namun untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.

Sebab, jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.
Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Tunggu Hasil PK
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai, Polda Jabar akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) untuk memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.
"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," kata Aryanto.
Sebab menurut dia, Pegi Setiawan ditangkap terkait 3 DPO yang terdapat pada putusan sidang tahun 2016.
"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," jelasnya.
Eman Sulaeman
Anton Charliyan
Pegi Setiawan
Susno Duadji
Sugianti
Polda Jabar
Gayus Lumbuun
Aryanto Sutadi
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.