Kasus Vina Cirebon
Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi karena telah menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani sempat mengungkap nominal ganti rugi yang akan diajukan oleh kliennya.
Jumlah ganti rugi yang akan diajukan oleh Pegi Setiawan itu tak sampai Rp 200 juta.
"Rencananya Rp 175 juta, tapi kami masih bicarkan dengan keluarga Pegi," kata Sugianti dikutip dari Official iNews, Sabtu (20/7/2024).
Mendengar itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pun menyambut baik.
"Bagus itu, nominal yang bagus. Jangan terlalu besar," kata Susno Duadji.
Sementara itu, Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Antor Charliyan sempat menyebutkan nominal ganti rugi yang akan didapat oleh Pegi Setiawan.
Anton Charliyan mengungkap, masalah ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97.
Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.
"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.
"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.
Mengacu pada aturan tersebut, itu artinya Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta.
Sebab dalam kasus salah tangkap ini, Pegi Setiawan secara kasat mata tidak mengalami luka.
Eman Sulaeman
Anton Charliyan
Pegi Setiawan
Susno Duadji
Sugianti
Polda Jabar
Gayus Lumbuun
Aryanto Sutadi
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.