Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta

Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan. 

Aryanto Sutadi mengatakan, Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain dan kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka.

"Kecuali PK itu diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal," ujar Aryanto.

Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi Setiawan, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal.

Untuk itu, ia pun mengatakan masih ada kemungkinan Pegi Setiawan dijadikan tersangka lagi.

"Berpotensi (tersangka lagi), bergantung dari hasil putusan PK nanti," katanya.

Sehingga jika Pegi jadi tersangka lagi, maka Polda Jabar tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved