Kasus Vina Cirebon
Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Aryanto Sutadi mengatakan, Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain dan kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka.
"Kecuali PK itu diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal," ujar Aryanto.
Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi Setiawan, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal.
Untuk itu, ia pun mengatakan masih ada kemungkinan Pegi Setiawan dijadikan tersangka lagi.
"Berpotensi (tersangka lagi), bergantung dari hasil putusan PK nanti," katanya.
Sehingga jika Pegi jadi tersangka lagi, maka Polda Jabar tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Eman Sulaeman
Anton Charliyan
Pegi Setiawan
Susno Duadji
Sugianti
Polda Jabar
Gayus Lumbuun
Aryanto Sutadi
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.