Kasus Vina Cirebon

"Cuma Tuduhan" Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Melempem, Ini Penentu Nasib Rudiana Sebenarnya

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase
Iptu Rudiana (kiri), Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi (tengah) dan Dede (kanan) - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan.

Yaitu pengakuan soal dugaan adanya pembuatan rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Dede mengaku bahwa kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana.

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Kemudian kesaksian Dede ini, menurutnya masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Baca juga: Pantas Dede Berani Lawan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Nasibnya Kini Beda Jauh dengan Aep

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Hasil putusan PK nanti, kata dia, bisa menjadi penentu nasib Rudiana ke depannya.

Baca juga: Nasib 2 Anak Dede Setelah sang Ayah Mengaku Berbohong di Kasus Vina, Teman Aep Siap Dipenjara

Jika memang benar, setidaknya Rudiana akan dinilai melanggar 3 pelanggaran di kasus Vina Cirebon ini.

"(Soal Rudiana kata Dede) Itu kan cuma tuduhan. Sorry ya saya bukan membela polisi yang salah, tidak," kata Aryanto.

"Kalau itu memang benar, satu dia (Rudiana) melanggar kode etik, dua melakukan tindak pidana, dan ketiga melanggar disiplin," sambung dia.

Jika benar, kata dia, pelanggaran pidana itu nanti bukan berarti pemecatan dan sebagainya, pasti juga pada pemeriksaan sebagai pelaku pidana seperti orang biasa.

Nantinya juga akan disidangkan lagi untuk menghukum dia sesuai pelanggaran pidananya.

Baca juga: Pengakuan Dede Bikin Keluarga Vina Kaget, Akui Tak Kenal Orangnya, Ogah Bilang Percaya Begitu Saja

"Kalau seandainya PK-nya kalah, itu jelas dia (Rudiana) diduga memang ikut terlibat melanggar aturan atau melanggar pidana," ungkap Aryanto Sutadi.

Fenomena Baik

Eks Kabareskrim Susno Duadji turut mengomentari kemunculan saksi Dede setelah kehebohan kasus Vina Cirebon ini berjalan sekian lama.

Susno menyebut hal ini merupakan fenomena yang bagus.

"Ini fenomena bagus ya, kita ambil manfaatnya. Karena kalau kita menggali sendiri kita kan tidak berada di TKP, tidak mengalami, tidak melihat langsung kejadian yang sebenarnya," kata Susno Duadji.

Namun kata Susno, munculnya keterangan Dede ini masih perlu diuji, begitu pun keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Terbongkar Cara Sadis Aep Balas Dendam ke Terpidana Kasus Vina, Akal-akalan Iptu Rudiana Ketahuan

Yaitu diuji denga alat bukti, karena saksi yang sudah disumpah pun di pengadilan belum tentu benar.

"Apakah Dede yang benar ?, apakah Pak Rudiana yang benar ?, apakah Pasren yang benar ?, atau yang lain yang benar ?. Mana yang benar tentu kita uji dengan alat bukti yang lain, dan alat bukti yang mujarab itu adalah scientific crime investigation," kata Susno Duadji.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved