Kasus Subang Terungkap
Besok Yosep Akan Divonis Atas Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Pengacara Soroti Tuntutan Jaksa
Terdakwa Yosep Hidayah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu te
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan memasuki agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah, Kamis (25/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengungkapkan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan, selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, pihaknya menggarisbawahi bahwa selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkapnya.
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya.
Namun, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil. Terlebih hakim sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang, tetapi di akhir hanya satu orang.
"Saya optimis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.
Rohman menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab, hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
"Dari awal dipaksakan, dari lima tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak, padahal mereka tersangka," pungkasnya.
Yosep Hidayah
pembunuhan ibu dan anak
kasus Subang
Rohman Hidayat
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Hubungan Ipda Taryono dengan Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu : Sangat Jelas Komplotan |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Ipda Taryono Kuras Bak Mandi di TKP Kasus Subang, Suruh Danu dan Uci Cari Barang Ini |
![]() |
---|
Gerak-Gerik Ipda Taryono di TKP Kasus Subang, Datang Pagi dan Sore untuk Kuras Bak Mandi |
![]() |
---|
Terungkap Harta Eks Kanit Resmob Tambah Puluhan Juta Saat Kasus Subang, Jadi TSK karena Urus Bak Air |
![]() |
---|
Penyebab Eks Kanit Resmob Jadi Tersangka Kasus Subang, Tim Inafis Sampai Kesulitan Temukan Jejak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.