Kasus Vina Cirebon
Diyakini Jadi Bukti Baru yang Ampuh, Ini 10 Novum yang Diajukan di Sidang PK Saka Tatal, Apa Saja ?
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sudah melewati sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya pada Rabu (24/7/2024) kemarin di PN Cirebon
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sudah melewati sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya pada Rabu (24/7/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan 10 novum atau bukti baru yang akan dicermati hakim dalam sidang PK ini.
Novum yang diserahkan ini diharapkan pihak Saka Tatal menjadi bukti baru yang ampuh untuk mengembalikan nama baik Saka Tatal.
"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin, Kamis (25/7/2024).
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Saka Tatal
Vina Cirebon
Peninjauan Kembali (PK)
Pengadilan Negeri Cirebon
novum
bukti baru
Polda Jabar
Rizqa Yunia
Galuh Rahma Esti
Yustisia Permatasari
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Pengakuan Tukang Cuci Mobil Dimentahkan MA, Dede Minta Aep Akhiri Dendam ke Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.