Kasus Vina Cirebon

Diyakini Jadi Bukti Baru yang Ampuh, Ini 10 Novum yang Diajukan di Sidang PK Saka Tatal, Apa Saja ?

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sudah melewati sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya pada Rabu (24/7/2024) kemarin di PN Cirebon

|
Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun/KompasTV
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengaku alami perbedaan mencolok antara sidang 2016 dan 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sudah melewati sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya pada Rabu (24/7/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan 10 novum atau bukti baru yang akan dicermati hakim dalam sidang PK ini.

Novum yang diserahkan ini diharapkan pihak Saka Tatal menjadi bukti baru yang ampuh untuk mengembalikan nama baik Saka Tatal.

"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin, Kamis (25/7/2024).

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved