Miras Ilegal Menjamur di Kabupaten Bogor, Warung Kelontong Langsung Diacak-acak

Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor.

Editor: Yudistira Wanne
Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Bogor
443 botol miras yang dijual di warung wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA  - Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor.

Tak berbentuk bar, minuman keras itu justru tersedia di warung kelontong.

Seperti yang baru saja terjadi, 443 botol miras yang dijual di warung wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024) malam.

"Kita habis operasi miras disekitar Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, ditemukan 443 berbagai minuman, dari kadar alkohol 5 sampai 43 persen, dan juga satu dirigen tuak," kata Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Anwar melanjutkan, semua miras itu didapatkan dari empat lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama yakni berlokasi di  lampu merah RSUD Cibinong.

“Di lokasi tersebut terdapat 2 warung kelontong  yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 199 Botol,” ujarnya.

Lokasi kedua berada di depan Setu Cikaret. Di lokasi ini Satpol PP mengamankan 148 botol.

Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong. Disini ada dua warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai macam merek dengan jumlah 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.

Untuk lokasi keempat berada di seberang M-one, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.

“Total keseluruhan minuman keras berbagai macam merek yang diamankan berjumlah 443 botol," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved