Kasus Vina Cirebon

Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina : Tidur Mimpi Indah

Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina : Tangan Tuhan Bekerja

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji meyakini Dede Riswanto tidak bisa dihukum atas kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji, Dede Riswanto tidak bisa dijerat aturan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto bersama Aep memberi kesaksian soal peristiwa di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Dahulu, Dede bersaksi melihat Eky dan Vin dikejar dan dilempari pelaku di depan SMP 11.

8 tahun berlalu, Dede Riswanto merasa gusar dan tak tenang.

Dede pun mengakui bahwa kesaksian tersebut merupakan hasil rekayasa Aep dan Iptu Rudiana.

"Sudah kira laporkan," kata Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana melaporkan Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar Cahyana ke Polda Jabar.

Ketiganya dilaporkan Iptu Rudiana menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun begitu, Susno Duadji menekankan bahwa Dede Riswanto tak bisa dihukum dalam kasus Vina Cirebon.

"Dede disumpah gak waktu jadi saksi, datang ke pengadilan gak ?" tanya Susno Duadji.

"Tidak disumpah. Tidak pak," jawab Dede.

Dede Riswanto juga mengaku tidak datang ke pengadilan saat sidang kasus Vina Cirebon.

Menurut ceritanya, saat itu Iptu Rudiana memerintahkannya untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Cirebon dalam sidang kasus Vina Cirebon.

lihat fotoPenasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Penasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved