Kasus Vina Cirebon
Debat Carut Marut Substansi Tidak Kena, Pengamat Justru Soroti 'Solidaritas' di Sekitar Iptu Rudiana
Kasus Vina Cirebon kini telah berbuah saling lapor yang membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky ini tak kunjung terang benderang
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus Vina Cirebon kini telah berbuah saling lapor yang membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky ini tak kunjung terang benderang.
Diketahui, Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan pelanggaran etik penganiayaan oleh para keluarga terpidana.
Iptu Rudiana juga melaporkan saksi Dede atas penyebaran berita bohong.
Pengamat Kepolsian ISESS, Bambang Rukminto menjelaskan bahwa dari pandangannya, aski saling lapor di kasus Vina ini hanya carut marut.
Namun carut marut ini berisi perdebabatan yang tidak dengan substansinya.
Namu dari sisi sosial memang memiliki pengaruh.
"Secara sosial sangat berpengaruh ya, tapi saya melihat bahwa ini hanya sekedar carut marut saja yang menambahi hiruk pikuk tapi substansinya tidak mengena," kata Bambang dikutip dari Kompas TV, Minggu (4/8/2024).
Sebab, kata dia, terkait peristiwanya sendiri malah menjadi kabur.
Baca juga: Santainya Iptu Rudiana Jawab 5 Isu Miring Soal Kasus Vina, Ayah Eky Mendadak Tertawa Dituding Ini
Apakah ini peristiwa kecelakaan atau pembunuhan, kalau pembunuhan siapa pembunuhnya di sini masih rancu.
Kemudian jika kecelakaan tunggal tidak ada pemeriksaan yang mana hak ini masih jadi pertanyaan.
"Kita kalau kembali mengulang di tahun 2016 ini ditelusuri semuanya bisa clear," ujar Bambang.
Perdebatan saat ini, kata dia, masih di ranah sosial, belum di ranah hukum.
Baca juga: Kuliti Borok Iptu Rudiana Soal Kasus Vina, Toni RM Curiga Ayah Eky Sembunyikan Petunjuk Penting Ini
Sehingga, fakta yang muncul adalah fakta sosial ramai saling tuntut tapi belum masuk ke ranah hukumnya.
"Tapi kalau kita tarik ke belakang memang problem ini diawali terkait dengan penyelidikan kepolisian," katanya.
Propam Mabes Polri telah memeriksa Iptu Rudiana yang hasilnya dia tidak melanggar kode etik.
Tetapi dia melihat bahwa proses itu tidak sesederhana sekedar prosedur formal saja.
Baca juga: Rudiana Kian Terpojok, Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Vina Cirebon, Pintu Masuknya dari Liga Akbar
"Karena terkait etik yang diperiksa Div Propam ini sekedar prosedural saja, Rudiana mungkin tidak terlibat dalam penyelidikan, dia perannya adalah pelapor," kata Bambang.
"Tetapi mempengaruhi itu masih memungkin, dan yang lebih penting lagi penyidik yang diberikan tugas itu juga memiliki hubungan perkawanan, tidak menutup kemungkinan ada solidaritas dan lain-lain," sambungnya.
Tapi kalau penyidik ini bisa independen, profesional dan objektif, kata dia, tentu laporan Rudiana ini disaring lebih ketat.
Sehingga ketika hanya mengandalkan kesaksian-kesaksian yang lemah tentu harus diperdalam lagi dengan bukti-bukti yang lebih kongkkrit.
Baca juga: Dulu Nurut Ikut Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto Kini Bernyali Besar Lawan Aep dan Rudiana
"Tetapi kan faktanya tidak, ini yang seharusnya ditelisik sejak awal," kata Bambang.
"Karena dari pemeriksaan div propam bahwa tidak ada etik, secara prosedur memang tidak ada etik karena Rudiana adalah pelapor, seorang yang melaporkan ya dengan asumsi berbagai macam ya sah-sah saja, tapi yang terpenting penyidik adalah bagaimana saat itu melakukan penyidikan secara objektif," ungkapnya.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pengamat-soal-rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.