Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanya Ustaz

Heboh Aksi Saka Tatal Sumpah Pocong Karena Kasus Vina, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Ustaz

Heboh momen Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus Vina. Ini kata ustaz soal sumpah pocong.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas TV
Heboh momen Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus Vina. Terkait sumpah pocong, ustaz mengurai penjelasannya dari sudut pandang agama islam. 

Lebih lanjut, Ustaz Taufiqurrahman pun menyebut sumpah pocong bisa merusak akidah kaum muslimin.

Terlebih sumpah pocong bisa jadi sarana untuk seorang kaum muslimin menjadi seseorang yang syirik.

"Kita pinjam bahasa nabi, siapa orang yang bersumpah dengan tanpa selain Allah, maka orang tersebut sudah kafir, kufur, syirik. Makanya di dalam Al Quran, banyak dicontohkan Allah bersumpah. Tapi di saat dipadukan dengan tradisi yang hanya ada di Indonesia, inilah yang akhirnya akan merusak pada akidah kita yang benar," ungkap Ustaz Taufiqurrahman.

Lagiupa diungkap Ustaz Taufiqurrahman, dalam islam tidak ada namanya sumpah pocong.

Kaum muslimin yang ingin meyakinkan orang lain tidak perlu melakukan sumpah pocong.

Sebab ada cara lain yang bisa dilakukan yaitu bersumpah atas nama Allah SWT.

"Dalam agama islam, disebutkan aturannya, huruf sumpah itu tiga, pertama di saat kita bersumpah untuk pembelaan diri dengan menyadarkan lafaz Allah, yakni Wallahi atau demi Allah. Ini sudah luar biasa tanggung jawab dunia akhirat. Yang kedua, dengan huruf ta, tallahi, maknanya demi Allah juga. Ketiga billahi," imbuh Ustaz Taufiqurrahman.

"Saat melanggar (wallahi), dosa besar menyekutukan Allah dan sumpah palsu. Sumpah pocong ini kalau kita meyakini dan memercayai, ini bisa tergelincir ke dalam syirik," sambungnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved