Kasus Vina Cirebon

Bongkar 5 Keanehan Sidang Kasus Vina, Toni RM Sebut 7 Pihak Harus Tanggung Jawab, Bukan Cuma Rudiana

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak harus tanggung jawab.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak yang harus bertanggung jawab atas divonisnya delapan terpidana kasus Vina. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengurai analisa tajam soal deret kejanggalan dalam kasus Vina.

Memutar ingatannya di tahun 2016, Toni RM bahkan mengungkap lima keanehan yang terjadi di sidang kasus Vina Cirebon hingga menghasilkan vonis mengejutkan.

Yakni tujuh terdakwa kasus Vina divonis penjara seumur hidup dan satu terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Menurut Toni RM, ada hal tak masuk akal di benaknya kala membaca kembali berkas pengadilan kasus Vina.

Dari sanalah Toni RM menyimpulkan dugaan adanya skenario dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang disidangkan itu adalah skenario. Skenario siapa? nanti juga akan terungkap," ujar Toni RM dalam kanal Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Minggu (11/8/2024).

Berikut adalah 5 kejanggalan dalam sidang kasus Vina menurut Toni RM:

1. Soal CCTV

Hal pertama yang menurut Toni RM janggal di persidangan kasus Vina adalah soal CCTV di dekat TKP.

Berdasarkan berkas pengadilan di sidang kasus Vina, ternyata sempat ada CCTV yang ditemukan dua saksi.

Namun CCTV tersebut tak dibuka dan diungkap di persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan, ada CCTV terlihat dari keterangan saksi Dody Irwanto dan Gugun Gumilar. Mereka mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka," ujar Toni RM.

"Ini janggal, karena siapapun orangnya apalagi anggota polisi, setiap ada peristiwa pasti mencari alat bukti yang ada di lingkungan sekitar. Karena tidak dibuka CCTV itu, maka ini kejanggalan dalam putusan pengadilan atas delapan terpidana," sambungnya.

2. Barang bukti tidak diambil sidik jari

Kejanggalan kedua menurut Toni adalah soal barang bukti yang disebutkan di persidangan kasus Vina.

Dari semua barang bukti tersebut, tidak ada yang diambil sidik jari pelaku di sana.

"Batang bambu ukuran 70 cm, batu ukuran sedang, dua botol miras ciu, botol kosong kecil, helm KYT merah putih, satu bilah senjata tajam jenis pedang. Semuanya itu tidak dilakukan sidik jari," imbuh Toni.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved