Kasus Vina Cirebon

Bongkar 5 Keanehan Sidang Kasus Vina, Toni RM Sebut 7 Pihak Harus Tanggung Jawab, Bukan Cuma Rudiana

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak harus tanggung jawab.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak yang harus bertanggung jawab atas divonisnya delapan terpidana kasus Vina. 

Dari lima kejanggalan di atas, Toni RM pun mengurai pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab atas keruwetan kasus Vina sekarang.

Diungkap Toni, ada tujuh pihak yang harus dicecar secara detail soal kasus Vina.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas janggalnya penyidikan kasus Vina dan Eky tahn 2016, ada lima kejanggalan tapi 8 orang divonis bersalah," pungkas Toni.

Mereka adalah:

  1. Iptu Rudiana
  2. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
  3. Kapolres Cirebon Kota 2016
  4. Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
  5. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
  6. Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
  7. Hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky

"Hakim yang mengadili dan memutus delapan terpidana itu harus diperiksa. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim yang memutus bersalah, padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved