Kasus Vina Cirebon
Bongkar 5 Keanehan Sidang Kasus Vina, Toni RM Sebut 7 Pihak Harus Tanggung Jawab, Bukan Cuma Rudiana
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak harus tanggung jawab.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Dari lima kejanggalan di atas, Toni RM pun mengurai pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab atas keruwetan kasus Vina sekarang.
Diungkap Toni, ada tujuh pihak yang harus dicecar secara detail soal kasus Vina.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas janggalnya penyidikan kasus Vina dan Eky tahn 2016, ada lima kejanggalan tapi 8 orang divonis bersalah," pungkas Toni.
Mereka adalah:
- Iptu Rudiana
- Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
- Kapolres Cirebon Kota 2016
- Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
- Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
- Hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky
"Hakim yang mengadili dan memutus delapan terpidana itu harus diperiksa. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim yang memutus bersalah, padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.