Astaga, Anggota Satpol PP Ini Lakukan KDRT ke Istri Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Seorang anggota Satpol PP bernama Albert Solo kini harus berurusan dengan hukum karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya

Editor: Naufal Fauzy
Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM
Ilustrasi - Seorang anggota Satpol PP bernama Albert Solo kini harus berurusan dengan hukum karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anggota Satpol PP bernama Albert Solo kini harus berurusan dengan hukum karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Dia diamankan Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Maria Mei, sampai tewas.

Korban sendiri diketahui masih merupakan seorang ASN.

Atas perbuatannya, Albert diamankan Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan, Albert dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," kata Aldinan, kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2024). 

Saat ini, pihaknya segera melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka Albert. 

"Kita segera lengkapi berkasnya agar dapat juga segera dilimpahkan ke jaksa. Supaya menjadi terang benderang dan mendapat putusan yang adil bagi keluarga," ujar dia.

Sementara itu, dua anak korban dan pelaku yang masih duduk di bangku SMA dan SMP, sedang tinggal bersama keluarga mereka. 

Keduanya juga mendapat pendampingan trauma healing dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota. 

Aldinan berharap, kejadian yang menyita perhatian, tidak terulang kembali di kemudian hari. 

Diketahui sebelumnya, Maria Mei, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tewas dianiaya suaminya sendiri Albert Solo.

Dia tewas, usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Leona, Kota Kupang, Senin (12/8/2024). 

Informasi penganiayaan itu disampaikan Ones Putra, yang merupakan sepupu Maria Mei, saat ditemui sejumlah wartawan di Rumah Sakit Leona Kupang, Senin malam. 

"Saudari kami dianiaya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (10/8/2024) malam dan meninggal tadi," ungkap Ones.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Istri hingga Tewas, Satpol PP di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved