Breaking News

Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Batal Rapat Paripurna, Baleg DPR RI : UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK

Hari Ini Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi

|
Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman usai batal temui para demonstran #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang. 

 Disaat bersamaan, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved