Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Reza Indragiri Siap Bersaksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Akan Jelaskan Kondisi Sudirman?

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku siap menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku siap menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku siap menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini rencananya akan digelar pada Rabu (4/9/2024).

Pihak kuasa hukum 6 terpidana mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi yang bisa membebaskan kliennya.

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan para pengacara yakni Reza Indragiri.

Reza mengaku sudah dihubungi oleh tim kuasa hukum para terpidana untuk menjadi saksi ahli di sidang PK pekan depan.

Ia pun bersedia menjadi saksi ahli namun mengajukan syarat.

"Saya sudah dikontak oleh tim kuasa hukum para terpidana, tapi saya mengajukan syarat," kata Reza Indragiri dikutip dari Official iNews, Sabtu (31/8/2024).

Syarat itu yakni Reza Indragiri meminta tim kuasa hukum mengirimkan beberapa contoh pertanyaan yang akan diajukan dalam sidang PK.

Tujuannya, kata dia, agar dirinya bisa menakar apakah kehadiran saya sebagai ahli di persidangan relevan atau tidak relevan.

"Kalau ternyata pertanyaan atau persoalan diajukan ke saya tidak relevan, maka jelas tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, tidak ada kepentingannya menghadirkan saya sebagai ahli di persidangan," ungkap Reza Indragiri.

Namun jika relevan dengan bidang keilmuannya, maka Reza Indragiri pasti akan hadir.

"Tapi sebaliknya kalau pertanya atau persoalan relevan dengan disiplin psikologi forensik maka Insyaallah saya akan hadir," kata dia.

Yakin Kasus Vina Kecelakaan

Di samping itu, Reza Indragiri hingga saat ini meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.

"Jadi kematian tidak wajar yang disimpulkan oleh dokter forensik adalah kematian tidak wajar akibat kecelakaan," kata dia.

Apalagi, kata dia, soal dugaan terjadinya rudapaksa terhadap Vina juga sampai saat ini masih belum terjawab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved