Tak Menyesal, Pembunuh Gadis Penjual Balon di Palembang Tertawa Saat Nonton Penemuan Mayat Korban

Pelaku pembunuhan gadis penjual balon di Palembang ternyata sempat menonton penemuan jadas korban.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Pelaku pembunuhan gadis penjual balon di Palembang ternyata sempat menonton penemuan jadas korban. 

Para pelaku disangkakan tindak pidana penganaian terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.

"Di mana yang bersangkutan melanggar pasal 76 huruf c j pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak demikian juga pasal 76 HD J pasal 81 ayat 1 Pasal 76 hurf e j pasal 8 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved