Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu-Sabu Sampai Topi

Novan melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70 perkara. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor musnahkan barang bukti tindak pidana di Kota Bogor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcracht van gewisjade), Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor musnahkan barang bukti tindak pidana di Kota Bogor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcracht van gewisjade), Selasa (10/9/2024).

Kasie Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Novan Harpanta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana selama empat bulan.

“Untuk barang buktinya ini dari periode Mei hingga Agustus 2024. Atau dalam kurun waktu empat bulan,” kata Novan dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com.

Novan melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70 perkara.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

“Mulai dari narkotika, senjata tajam atau sajam, sampai dengan pakaian korban,” tambahnya.

Berikut rincian barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan Kejari Kota Bogor.

Barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut.

1. Narkotika jenis Sabu : 48,2353 gram

2. Narkotika jenis Ganja & Tembakau Sintetis : 33.733,7703 gram

3. Barang rampasan lainnya:

- Obat – obatan : 5.957 butir

- Senjata tajam : 17 buah

- Timbangan digital : 8 buah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved