Pengakuan Mengejutkan Tersangka Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Tak Membunuh Tapi Perannya Keji
Polisi menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Pelaku mengurai pengakuan mengejutkan soal perannya.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Seperti diketahui, pelaku utama kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Indra Septiarman terancam Pasal berlapis yakni 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 285 terkait pemerkosaan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Lantaran hal tersebut, ancaman hukuman untuk Indra adalah maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono.
Berhasil diamankan aparat, Indra Septiarman sempat mengurai pengakuan mengejutkan
Yakni terkait Indra yang mengaku memerkosa korban terlebih dahulu baru membunuhnya.
Namun berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa korban diduga dirudapaksa saat sudah meninggal dunia.
Tersangka juga mengaku dirinya sudah mengincar korban untuk berbuat tak senonoh lebih dari satu kali.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
gadis penjual gorengan
pembunuhan
Indra Septiarman
Nia Kurnia Sari
Padang Pariaman
AKBP Faisol Amir
tersangka
TribunnewsBogor.com
Detik-detik Kacab Bank BUMN Nyaris Selamat dari Pembunuhan, Kecurigaan Istri Almarhum Terjawab |
![]() |
---|
Kopda F Sembunyi di Parkiran Saat Kacab Bank Diculik, Susno Duadji Sebut Terkesan Cerdas Tapi Tidak |
![]() |
---|
Kegelisahan Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Anak Buah Hartono, Pelaku Cari Ilham ke Bogor ? |
![]() |
---|
Misteri Sosok S yang Bocorkan Rekening Dormant Pemicu Kacab Bank BUMN Dibunuh, Benarkah Orang Dalam? |
![]() |
---|
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.