Edarkan Narkoba di Bogor, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap Saat Hendak Tanam Biji Ganja

Satresnarkoba Polres Bogor meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Biji ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Bogor dari seorang pengedar di wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Satresnarkoba Polres Bogor meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu laki-laki berinisial S (42) asal Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram ganja hingga timbangan elektrik.

Pelaku beserta barang bukti pun diamankan di Mapolres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Menurut pengakuannya mendapatkan narkotika jenis daun ganja dari inisial W (DPO) yang bertujuan untuk diperjual belikan atau diedarkan," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Nur Istiono, Minggu (17/11/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan kumpulan biji ganja di dalam satu bungkus plastik klip bening. 

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku ingin menanam biji ganja yang dimiliki olehnya tersebut. 

"Ada niat rencana mau ditanam," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved