Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Termasuk Beras dan Rumah Sakit Premium

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah tetapkan PPN 12 persen resmi berlaku per 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah. 

Sementara barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA. 

4. Beras premium

5. Buah-buahan kategori premium

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 

7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab. 

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Fokus pada Penerimaan Negara 

Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. 

Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. 

"Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan," ujarnya.

Rincian barang jasa kena PPN 12 persen belum dibuat 

Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024). 

Namun, hingga kini masih belum ada aturan turunan yang merincikan pengenaan PPN 12 persen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen

"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.

PPN 12 persen amanat UU HPP Sebagai informasi, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP. 

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap barang dan jasa yang terdampak nantinya dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan serta memperkuat perekonomian nasional.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved