Ada PPN 12 Persen, Simak Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Menurut Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.

Editor: Tiara A. Rizki
web.pln.co.id
ILUSTRASI meteran listrik rumah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara memperoleh diskon tarif listrik 50 persen pada Januari - Februari 2025 mendatang, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Adapun pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Pemberlakuan diskon selama dua bulan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat seiring adanya penyesuaian atau kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen Januari-Februari 2025 ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2025. 

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.

"Kami dalam hal ini mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Lantas, siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025?

ILUSTRASI meteran listrik
ILUSTRASI meteran listrik (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/TSANIYAH FAIDAH)

Rincian Kategori Golongan Pelanggan yang Berhak Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pemberlakuan PPN 12 persen pada 2025 tidak akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.

Hal ini berarti, hanya pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, atau sekitar 0,5 persen atau 400.000 pelanggan dari total 84 juta pelanggan PLN, yang akan dikenakan tarif PPN baru.

Berikut ini, rincian pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025:

  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan
  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan

"Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia," papar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved