Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Simak pemberlakuan kenaikan pajak maupun tarif, selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen, yang berlaku pada tahun 2025 mendatang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak pemberlakuan kenaikan pajak maupun tarif, selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen, yang akan dihadapi masyarakat Indonesia pada 2025.
Tahun 2025 tinggal menghitung hari.
Namun, masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan sejumlah kebijakan pajak maupun non-pajak yang akan memengaruhi pengeluaran sehari-hari.
Misalnya:
- Penyesuaian PPN menjadi 12 Persen
- Kenaikan pajak membangun rumah sendiri
- Pemberlakuan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
- Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah (pemda).
Meski kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemasukan negara, sayangnya timbul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut nantinya akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Berikut rincian singkat deretan kebijakan pajak maupun non-pajak yang diberlakukan pemerintah pada 2025:
1. Tarif PPN 12 persen
Pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Menurut klaim pemerintah, penyesuaian PPN 12 persen ini hanya berlaku pada barang dan jasa premium.
Baca juga: Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas
Namun, tidak dipungkiri bahwa nantinya, masyarakat harus bersiap merasakan dampak kenaikan harga barang maupun jasa.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah atau premium hanyalah dalih pemerintah.
Padahal, menurutnya, kenaikan pungutan ini akan berdampak kepada produk termasuk jasa.
Shinta menegaskan, kenaikan tarif PPN yang akan dimulai pada awal tahun depan akan berdampak secara menyeluruh, bukan hanya pada dunia usaha.
Sebab, barang yang akan dikecualikan hanyalah bahan sembako seperti pangan. Namun, selebihnya dipastikan terdampak kebijakan ini.
"Bahwa disebut pengenaaan untuk barang mewah atau premium itu bisa saja, tapi semua jenis barang dan jasa ini terkena (kenaikan)," ujar Shinta, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Truk Hilang Kendali hingga Tabrak Bus dan Bangunan di Cileungsi Bogor, Sopir Diduga Melarikan Diri
Baca juga: Anak Gus Dur Sindir Gus Miftah Soal Kasus Penjual Es Teh: Giliran Jabatannya Diambil Nangis
Antrean di Samsat Kabupaten Bogor Terus Membludak, Per Hari Capai 7 Ribu Transaksi Pembayaran Pajak |
![]() |
---|
Kantor Samsat Diserbu Warga Bogor, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin Gercep Bagikan Air Mineral |
![]() |
---|
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Dimulai Hari Ini, Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tanpa Tunggakan |
![]() |
---|
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Tunggakan, Kado Lebaran Dedi Mulyadi Berlaku Mulai Besok! |
![]() |
---|
INI Rincian APBD Jabar yang Bakal Dipangkas Dedi Mulyadi, Sang Gubernur Kritik Periode Lalu: Boros! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.