Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik
Simak penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kabar bahwa transaksi keuangan elektronik akan kena PPN 12 persen pada 2025 nanti.
TRIBUNNEWSSBOGOR.COM - Simak penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kabar bahwa transaksi keuangan elektronik akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 januari 2025 mendatang.
Diketahui, belakangan ramai kabar bahwa transaksi uang elektronik atau e-money akan kena PPN 12 persen.
Bahkan kabar tersebut sampai viral dibicarakan netizen di media sosial.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
Mekanisme Penghitungan PPN 12 persen pada Uang Elektronik
Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).
Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, misal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp 10.000 dan dikenai biaya layanan Rp 1.000.
Maka, PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12 persen dari Rp 1.000 (biaya layanan), yaitu Rp 120.
Baca juga: Ada PPN 12 Persen, Simak Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Baca juga: Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas

DJP Kemenkeu juga memberikan ilustrasi lain mengenai perhitungan pengenaan tarif PPN 12 persen atas jasa isi ulang saldo dompet digital atau uang elektronik.
Contoh pertama, Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1 juta dengan biaya top up Rp 1.500.
- Saat tarif PPN masih 11 persen seperti pada 2024, maka Zain akan dikenakan pajak senilai 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
- Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka biaya top up bertambah senilai 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.