PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. 

- Udang

- Biota laut

- Rumput laut

- Tiket KAI

- Tiket bandara

- Jasa angkutan umum

- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan

- Jasa paket penggunaan besar tertentu

- Penyerahan pengurusan transport

- Jasa biro perjalanan

- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta

- Buku pelajaran

- Kitab suci

- Jasa Kesehatan / layanan medis pemerintah dan swasta

Adapun PPN 11 % yang berlaku sekarang, tidak ada perubahan sama sekali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved