PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
- Udang
- Biota laut
- Rumput laut
- Tiket KAI
- Tiket bandara
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
- Jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa Kesehatan / layanan medis pemerintah dan swasta
Adapun PPN 11 % yang berlaku sekarang, tidak ada perubahan sama sekali.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Didesak Mundur dari Jabatan Kapolri, Jenderal Listyo : Kita Prajurit Kapan Saja Siap |
![]() |
---|
Demo Anarkis Meluas ke Daerah, Presiden Prabowo Subianto Intruksikan TNI-Polri Tegas |
![]() |
---|
Kerusuhan di Berbagai Daerah, Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Kerusuhan di Berbagai Daerah, Prabowo Panggil Kapolri, Panglima TNI, Hingga Menteri ke Hambalang |
![]() |
---|
Postingan Raffi Ahmad yang Bikin Warganet Murka, Dinilai Tak Empati Saat Ada Ojol Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.