PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. 

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyrakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak PPN 0 persen masih tetap berlaku. Di antaranya:

- Beras

- Jagung

- Kedelai

- Buah-buahan

- Ubi jalar

- Ubi kayu

- Gula

- Ternak dan hasilnya

- Susu segar

- Unggas

- Hasil pemotongan hewan

- Kacang-kacangan

- Padi

- Ikan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved