PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyrakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak PPN 0 persen masih tetap berlaku. Di antaranya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang-kacangan
- Padi
- Ikan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Didesak Mundur dari Jabatan Kapolri, Jenderal Listyo : Kita Prajurit Kapan Saja Siap |
![]() |
---|
Demo Anarkis Meluas ke Daerah, Presiden Prabowo Subianto Intruksikan TNI-Polri Tegas |
![]() |
---|
Kerusuhan di Berbagai Daerah, Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Kerusuhan di Berbagai Daerah, Prabowo Panggil Kapolri, Panglima TNI, Hingga Menteri ke Hambalang |
![]() |
---|
Postingan Raffi Ahmad yang Bikin Warganet Murka, Dinilai Tak Empati Saat Ada Ojol Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.