PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Prabowo Subianto: Pemerintah tetap Pro Rakyat

Prabowo bilang bahwa pemerintah tetap memihak kepada rakyat dengan hanya menerapkan kenaikan PPN 12 persen ini pada barang dan jasa mewah.

Editor: Tiara A. Rizki
Instagram/presidenrepublikindonesia
Presiden RI Prabowo Subianto 

Jadi, kenaikan PPN jadi 12 peran ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan.

Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 januari 2025. 

Baca juga: Beban Rakyat Bertambah Gara-gara PPN 12 Persen, Simak Siasat Atur Keuangan, Kencangkan Ikat Pinggang

Baca juga: Kurangi Dampak PPN 12 Persen, Ini Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Januari-Februari 2025

Baca juga: Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintan pendahulu saya bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi.

Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. 

Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI , hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu.

Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimafaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas.

Kemudian, papan pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. 

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022.

Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku.

Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun.

Seperti yang diumumkan sebelumnya:

  1. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan
  2. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt
  3. Pembiayaan industri padat karya
  4. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta rupiah per bulan 
  5. Bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

Paket stimulus ini nilainya adalah Rp 38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved