Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun, Mahfud MD : Bisa Seumur Hidup dan Pemiskinan

Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun, Mahfud MD : Bisa Seumur Hidup dan Pemiskinan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Tribunnews.com
Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun, Mahfud MD : Bisa Seumur Hidup 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahfud MD rupanya sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis Harvey Moeis.

Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto mengatakan vonis yang seharusnya dijatuhkan pada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

Sebatas informasi Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey suami Sandra Dewi divonis atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam kasusnya, Harvey Moeis telah merugikan negara Rp 300 triliun.

Saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Presiden Prabowo Subiantor membahas tentang vonis ringan Harvey Moeis.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo Subianto.

Menurutnya masyarakat Indonesia sudah terlalu pintar dalam mencermati proses hukum.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata Presiden.

Presiden Prabowo Subianto juga mempertanyakan langkah hukum lain yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap vonis Harvey Moeis.

Kepada Prabowo, Burhanuddin mengaku akan naik banding.

Prabowo Subianto mengatakan seharusnya Harvey dijatuhkan vonis 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo Subianto.

Baca juga: Vonis Harvey Moeis Disindir Keras Presiden Prabowo, Momen Hakim Senyum Lihat Suami Sandra Dewi Viral

Soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Mahfud MD sepakat.

"Betul Bapak Presiden," tulis Mahfud MD di X disertai emot ikon tangan mengatup, tepuk tangan dan bendera Indonesia.

Menurut Mahfud, dalam kasus korupsi besar vonis yang dijatuhkan bisa seumur hidup.

"Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak hrs 50 tahun tp bisa "seumur hidup" penjara dan pemiskinan," tulis Mahfud MD.

Ia juga membandingkan dengan hukuman dalam kasus suap yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Beli 4 Mobil Sampai Rp 29 miliar, Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung Pemerintah

"Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang utk. negara," tutupnya.

Mahfud MD juga sebelumnya sempat menyoroti vonis ringan yang diberikan pada Harvey Moeis.

Menurutnya vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey suami Sandra Dewi sangat mencoreng keadilan di Indonesia.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M.

Duh Gusti, bagaimana ini?," tulis Mahfud MD.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved