Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi

Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen. 

Adapun PPN 11persen yang berlaku sekarang, tidak ada perubahan sama sekali.

Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku sebesar 265 triliun dan tambahan 38,6 triliun yang disampaikan presiden. Di antaranya:
- Pangan beras 2 bulan (Januari dan Februari) untuk 16 juta penerima manfaat sebanyak 10 kg/bulan
- Pelanggan listrik 2200VA atau lebih rendah diberikan diskon 50persen selama dua bulan
- Perpanjangan untuk PPh final dari UMKM 0,5persen dari omzet sampai dengan 2025 akhir sebesar 500juta tidak membayar PPh
- JKP untuk karyawan yang mengalami PHK mendapat kemudahan akses
- Insentif PPh pasal 21, pajak penghasilan karyawan sampai dengan 10juta/bulan ditanggung oleh pemerintah
- Bantuan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya 50persen-nya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5persen
- Insentif lain untuk kendaraan berlistrik, hybrid, dan PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai 5 miliar, atau 2 miliar pertamanya dikenakan diskon untuk PPN ditanggung pemerintah sampai Juni diskon 100persen, semester selanjutnya diskon 50persen.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved