Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi

Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen. 

Ada juga netizen yang menanyaian soal kenaikan QRIS.

"Kl pke qris ga termasuk kena 12 persen kan yaa," tulis akun @sangarstudio.

Admin Gerindra pun menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 itu tidak berlaku untuk transaksi melalui QRIS.

"Enggak jadi. Seandaikan jadi naik jadi 12persen pun yang kena kenaikan 1persen itu biaya adminnya, bukan total pembayarannya. Kalo biaya adminnya 2.000, kena pajak 11persen jadi 2.220, kalo 12persen jadi 2.240," tulis admin Gerindra.

Hal itu juga disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Tomi Hadi Lestiyono.

“Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS,” kata Tomi dikutip dari akun resmi Pajak.go.id.

Hal itu juga disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Tomi Hadi Lestiyono.

“Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS,” kata Tomi dikutip dari akun resmi Pajak.go.id.

Tomi menjelaskan, jika pembelian sebuah televisi dengan harga Rp 5 juta, dan PPN senilai Rp 550 ribu dari PPN 11 persen, maka jumlah yang perlu dibayar pembeli adalah sebesar Rp 5.550 ribu.

“Pembayaran menggunakan Qris atau dengan uang tunai tetap dan tidak berubah,” tutur dia.

Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada pemilik merchant.

“Apapun metode pembayarannya, tidak ada tambahan beban baru bagi pembeli,” tegasnya.

Berikut uraian kenaikan PPN 12 persen :

PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah, apa aja contohnya?
- Private jet
- Kapal Pesiar
- Yacht
- Rumah mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30 miliar atau lebih)
- Balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Seluruh senjata api, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok pesawat udara lain dikenakan tarif 40persen yaitu, helikopter, pesawat udara
- Kendaraan bermotor yang (sebelumnya sudah) terkena PPNBM

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyrakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak PPN 0persen masih tetap berlaku. Di antaranya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang-kacangan
- Padi
- Ikan
- Udang
- Biota laut
- Rumput laut
- Tiket KAI
- Tiket bandara
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
- Jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa Kesehatan / layanan medis pemerintah dan swasta

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved