Tak Cuma Kena PPnBM, Ini Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Juga Dikenai PPN 12 Persen
Simak kategori mobil dan motor mewah yang nantinya bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak kategori mobil dan motor mewah yang nantinya bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen.
Adapun kenaikan PPN 12 persen juga berlaku untuk mobil mewah yang diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
Selain mobil mewah dan motor mewah, ada juga barang dan jasa mewah lainnya yang dikenai PPN 12 persen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.
Baca juga: 4 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Hunian hingga Kapal Pesiar
Baca juga: Jokowi Minta Bukti Usai Disebut Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP, Rocky Gerung Beri Sentilan Menohok
Baca juga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi
Lantas, seperti apa kriteria mobil mewah dan motor mewah yang kena PPN 12 persen?
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan mengenai jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur secara jelas dalam regulasi sebelumnya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Peraturan ini mengkategorikan jenis kendaraan yang dikenakan pajak mewah, baik itu untuk mobil pribadi maupun sepeda motor.
Dalam pasal 2 ayat 1 PMK 141/2021, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
Kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:
Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15 persen (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.