Viral di Media Sosial

Bu Guru Diskors Usai Viral Hukum Murid Soal SPP, Kini Anaknya Ikutan Heboh Cekcok di Sekolah

Setelah Ibu Guru bernama Haryati di Kota Medan viral karena hukum siswa SD duduk di lantai karena belum bayar SPP, kini anaknya turut heboh

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
tangkapan layar instagram
Setelah Ibu Guru bernama Haryati di Kota Medan viral karena hukum siswa SD duduk di lantai karena belum bayar SPP, kini anak dari sang guru turut heboh di media sosial. 

"Dari hari Selasa aku mohon besok minta waktu, bukan tidak minta waktu. Masa ada hukumnya anak gak bayar sekolah waaah," sambung AM.

Sang Ibu Guru Diskors

Guru di Medan, Sumatera Utara, bernama Haryati telah diberi sanksi skorsing setelah viral menghukum muridnya duduk di lantai selama berjam-jam saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Hukuman ini diberikan oleh pihak Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang menaungi sekolah SD tempat Haryati mengajar.

Haryati viral usai menghukum siswa bernama Mahesya duduk di lantai dan tidak boleh ikut belajar sejak 6 hingga 8 Januari karena menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.

Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan, mengatakan Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya itu.

"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Ahmad, Sabtu (11/1/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad menjelaskan hukuman duduk di lantai hingga tak boleh ikut pelajaran bagi siswa yang menunggak uang sekolah bukan kebijakan yayasan, melainkan akal-akalan Haryati sendiri.

Diungkapkan Ahmad, yayasan maupun kepala sekolah tidak pernah membuat aturan seperti itu. Sehingga pihaknya pun merasa kecolongan dengan insiden ini.

"Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dan kami yayasan beberapa yayasan dan guru yang lama berkesempatan saya bilang." terang Ahmad.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved