Soroti Pembongkaran Pagar Laut, Titiek Soeharto Turun Langsung ke TKP, Mahfud MD Sindir Menteri KKP

Soroti polemik pagar laut, Titiek Soeharto terjun langsung ke TKP. Di sisi lain, Mahfud MD menyentil Menteri KKP soal pembongkaran pagar laut.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Soroti polemik pagar laut, Titiek Soeharto terjun langsung ke TKP. Di sisi lain, Mahfud MD menyentil Menteri KKP soal pembongkaran pagar laut. 

Karenanya pada hari ini, Titiek Soeharto terjun langsung ke TKP untuk ikut memantau pembongkaran pagar laut.

Dalam video yang terekam, Titiek Soeharto terlihat menaiki Tank Amfibi untuk menuju ke tengah laut.

Titiek tampaknya ingin melihat langsung pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL dibantu ribuan nelayan setempat.

Baca juga: Kekuatan Kholid Nelayan untuk Lawan Dalang Pagar Laut Tangerang, Pantas Tak Ciut Walau Diancam

Mahfud MD ikut bersuara

Tak cuma anggota DPR RI, politisi sekaligus profesor bidang hukum, Mahfud MD juga turut menanggapi polemik pagar laut.

Dalam kanal Youtube-nya, Mahfud MD menyindir Menteri KKP yang sempat meminta pembongkaran pagar laut dihentikan.

Menurut Mahfud MD, membongkar pagar laut tidak sama dengan menghilangkan barang bukti kasus.

Lagipula barang bukti kasus bisa berupa video atau rekaman, tak harus pagar laut sejauh puluhan kilometer itu yang dibiarkan.

"Ada yang mengatakan 'tidak bisa dibongkar kan ini bukti pidana'. Lah pembongkaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyelidikan dan penyidikan, mengganggu proses hukum, (seperti) menteri KKP mengatakan itu. Lah kenapa kalau bukti memangnya? wong di dalam hukum udah biasa. Ada 10 truk nyuri kayu di hutan Kalimantan sana, ya divisualisasi (direkam), diambil buktinya satu. Barangnya yang 10 truk itu (ditaruh di ruangan) barang sitaan," ujar Mahfud MD.

Diungkap Mahfud MD, pemusnahan barang bukti sebuah kasus biasa dilakukan penegak hukum.

Karenanya Mahfud MD menyarankan agar pagar laut puluhan kilometer tersebut segera dibongkar.

Kata Mahfud, cukup 2 atau 10 meter area pagar laut saja yang disisakan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

"Apalagi sekarang toh, bisa pakai drone visualisasinya kan waktu membongkar. Disisakan buat berita acara itu bisa jadi bukti di pengadilan. (Pagar laut disisakan) Tinggal 2 atau 10 meter lah kalau pengadilan mau meninjau. Kalau tidak cukup ya dengan visual yang dibuat. Kalau hakim yakin, sudah ada di berbagai media, hakim ngapain harus ke situ (lokasi pagar laut) juga," pungkas Mahfud MD.

Lebih lanjut menurut Mahfud, pembongkaran pagar laut harus tuntas dilakukan dengan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab kata Mahfud, polemik pagar laut tersebut bak menginjak-injak negara dan pejabat di dalamnya.

"Perintah presiden harus segera dilaksanakan, (pagar laut) harus dibongkar, demi kewibawaan negara, kedaulatan hukum kita juga agar tidak diinjak-injak preman, bandit, cecunguk. Lalu aparat kita seperti dikencingi kepalanya semuanya, pejabat-pejabat kita, masa kita diam aja, ya tegas dong, ini kan negara, sesudah itu diproses hukumnya tanpa pandang bulu," kata Mahfud MD.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved